Cyber crime adalah bentuk kejahatan dengan
menggunakan komputer atau jaringan computer/internet sebagai alat, sasaran atau tempat
melakukan kejahatan tersebut. Di dalam pengertian luas, cyber crime adalah
perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan
sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal,
menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan
komputer..
Cyber crime atau Kejahatan komputer dapat dibedakan menjadi dua :
- Computer fraud merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem berbasis Komputer maupun jaringan internet.
- Computer crime merupakan kegiatan kejahatan yang menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Fraud adalah kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem dalam
bentuk manipulasi informasi keuangan
dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah
harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan dari mulut ke
mulut atau tulisan. Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang
masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan
identitas para pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar