jam

Rabu, 14 November 2012

Pengertian Cybercrime (Fraud)


Cyber crime adalah bentuk kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan computer/internet  sebagai alat, sasaran atau tempat melakukan kejahatan tersebut. Di dalam pengertian luas, cyber crime adalah perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer..
Cyber crime atau Kejahatan komputer dapat dibedakan  menjadi dua :
  • Computer fraud merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem berbasis Komputer maupun jaringan internet.
  • Computer crime merupakan kegiatan kejahatan yang menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Fraud adalah kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem dalam bentuk  manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan. Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas para pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar